banner 728x250

Dugaan Penyimpangan Anggaran 2019-2025: Mantan Kapitalaung Dagho Diberi Tenggat 60 Hari Kembalikan Uang Negara

banner 120x600
banner 468x60

SANGIHE, Elnusanews– Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe mengambil langkah tegas terkait dugaan penyimpangan anggaran di Kampung Dagho. Mantan Kapitalaung (Kepala Desa) Kampung Dagho beserta jajaran perangkatnya resmi diberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk segera memulihkan kerugian keuangan negara.

Langkah ini diambil menyusul terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas audit investigasi yang mencakup rentang waktu pengawasan dari tahun 2019 hingga 2025. Fokus utama pihak pengawas kini diarahkan sepenuhnya pada proses pemulihan dana, setelah hasil pemeriksaan tersebut diekspos bersama para pihak yang bersangkutan.

banner 325x300

Berdasarkan data yang dihimpun, temuan pelanggaran dalam LHP tersebut mencakup beberapa aspek krusial, mulai dari kesalahan administratif, pos belanja modal, hingga penyimpangan pada pos belanja barang dan jasa. Meski nilai kerugian atau nominal pasti dari temuan tersebut masih dalam proses penghitungan final oleh tim auditor, pihak Inspektorat menegaskan bahwa angka yang ditemukan cukup signifikan.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Willy Tucunan, meminta pihak-pihak terkait untuk kooperatif dan memanfaatkan waktu yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

“Kita berikan kesempatan bagi mantan Kepitalaung Dagho dan perangkat yang terkait untuk tetap berkoordinasi terus dengan Inspektorat dan memanfaatkan waktu 60 hari ini dengan baik,” ujar Willy Tucunan saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).

Willy mengimbau agar seluruh pihak, termasuk jajaran pemerintah desa yang dipanggil untuk dimintai keterangan, bersikap terbuka dan kooperatif selama proses hukum administratif ini berjalan.

Dalam proses pemulihan ini, pemerintah desa Dagho diminta untuk memisahkan dan merinci pengembalian dana secara cermat, sesuai dengan porsi kesalahan dan hasil audit yang tertera di dalam laporan resmi. Selain itu, jajaran desa juga diingatkan untuk segera menggelar musyawarah ulang (rembuk kampung) guna membahas mekanisme tata kelola dana yang masuk dan dikembalikan ke kas kampung. Rembuk ini dinilai penting demi mengembalikan transparansi serta memastikan pengelolaan keuangan desa ke depan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Inspektorat berharap sisa waktu 60 hari ini dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai bentuk iktikad baik dari para pihak terkait. Jika kewajiban pengembalian uang negara tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, pihak Inspektorat siap melimpahkan kasus ini ke jalur penindakan hukum lanjutan yang lebih tegas.

(OpMud)

Loading

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *