banner 728x250

Pilkades Sangihe Memasuki Masa Tenang, 13 Kampung Hadapi Kotak Kosong

banner 120x600
banner 468x60

SANGIHE, Elnusanews — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pemilihan Kapitalaung secara serentak di Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi memasuki masa tenang selama tiga hari menjelang hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMDD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Athia Kirana Taidi, SSTP, menegaskan bahwa selama masa tenang ini, seluruh calon kepala kampung maupun tim sukses dilarang keras melakukan aktivitas yang bersifat kampanye.

banner 325x300

“Saat ini tahapan pemilihan telah memasuki masa tenang. Mengacu pada Perbup Nomor 13 Tahun 2018, para calon tidak boleh lagi melakukan kampanye agar situasi tetap kondusif dan para calon dapat menenangkan diri untuk persiapan hari pemungutan suara,” ujar Athia saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/10/2026).

Athia juga menambahkan bahwa panitia pemilihan di tingkat kampung telah mendistribusikan surat panggilan atau undangan memilih kepada masyarakat. Berdasarkan aturan, surat tersebut wajib disampaikan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara, dan proses penyerahannya kini telah rampung di masing-masing kampung.

Dari total 117 kampung yang menyelenggarakan Pilkades serentak tahun ini, terdapat 13 kampung yang hanya memiliki calon tunggal. Pada kampung-kampung tersebut, calon yang ada akan berhadapan langsung dengan kotak kosong.

Terkait mekanisme calon tunggal, Athia menjelaskan aturan yang berlaku. Jika dalam penghitungan suara nanti kotak kosong yang memperoleh suara terbanyak atau menang, maka posisi kepala kampung otomatis akan dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) Kepala Kampung.

“Masa jabatan Penjabat Kepala Kampung tersebut berlangsung selama 5 bulan. Selanjutnya, menjadi kewenangan Bupati untuk memutuskan apakah jabatan tersebut akan dilanjutkan oleh pejabat yang sama atau digantikan dengan yang baru, sembari menunggu pemilihan kepala kampung pada periode berikutnya,” jelasnya.

Menyangkut potensi pelanggaran atau kecurangan selama proses Pilkades, Dinas PMDD Sangihe telah menyiapkan mekanisme pelaporan. Jika ditemukan adanya kecurangan, masyarakat atau pihak terkait harus melaporkannya secara berjenjang mulai dari panitia pemilihan tingkat kampung hingga ke tingkat kabupaten, dengan menyertakan bukti-bukti yang valid.

“Sanksi administratif dipastikan akan dikenakan bagi para pelanggar yang terbukti melakukan kecurangan,” tegas Athia.

(OpMud)

Loading

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *