SULUT, Elnusanews – Sebuah kecelakaan. Seorang anak kehilangan nyawa. Sebuah keluarga kehilangan masa depan yang tidak mungkin dikembalikan. Dan di sisi lain, ada keluarga yang harus menghadapi konsekuensi hukum, rasa bersalah, serta beban sosial yang tidak ringan.
Musibah semacam itu semestinya membuat kita belajar bahwa di jalan raya, satu detik dapat mengubah seluruh kehidupan seseorang.
Namun, di tengah perjalanan waktu, sebuah peristiwa yang telah berlalu dapat kembali muncul ke permukaan. Bukan karena ada fakta baru, melainkan karena seseorang memilih membuka kembali lembaran lama di ruang publik.
Itulah yang belakangan terjadi melalui sebuah tulisan yang beredar di media sosial Facebook dengan judul yang provokatif: *“Sulawesi Utara Rawan Rasa Keadilan.”*
Penulisnya, mempertanyakan mengapa Ketua Bawaslu Sulawesi Utara masih menjalankan aktivitasnya setelah sebuah perkara kecelakaan yang dikaitkan dengan anggota keluarganya.
Ia kemudian membawa persoalan itu lebih jauh dengan menyebut nama Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda, bahkan menggunakan istilah seperti *“setoran aman”*, *“kasus aman”* , dan *“mafia hukum* ”.
Pertanyaannya kemudian bukan hanya tentang kecelakaan itu.
Pertanyaan yang lebih besar adalah: *apakah sebuah musibah yang telah diproses secara hukum, masih boleh terus digunakan untuk membangun tuduhan baru terhadap pejabat publik?*
Jawabannya tentu boleh: publik berhak bertanya. Tetapi publik juga berhak memperoleh informasi yang utuh.
*Luka korban tidak boleh dilupakan*
Kita harus memulai dari tempat yang paling manusiawi: *korban.*
Seorang balita meninggal dalam sebuah kecelakaan. Tidak ada jabatan, pangkat, kekuasaan, maupun kedudukan yang dapat mengembalikan kehidupan seorang anak. Karena itu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mengecilkan penderitaan keluarga korban.
Tetapi keadilan juga tidak boleh diukur hanya dari seberapa keras sebuah peristiwa terus dibicarakan.
Dari informasi yang disampaikan kepada penulis, perkara tersebut telah melalui proses hukum. Anak perempuan dai Ardiles Mewoh (Ketua Bawaslu Sulut) yang terlibat dalam kecelakaan juga disebut telah menjalani hukuman atas perbuatannya. Pihak keluarga korban dan keluarga Ketua Bawaslu Sulut kemudian berdamai, dengan proses perdamaian yang disebut disaksikan pihak kepolisian. Kerugian dan biaya pengobatan keluarga korban juga disebut telah ditanggung oleh pihak keluarga.
Semua informasi tersebut tentu perlu ditempatkan secara proporsional dan, apabila hendak dijadikan berita faktual, seharusnya diverifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Tetapi jika informasi itu benar, maka menjadi tidak tepat apabila ruang publik kemudian dibangun seolah-olah tidak pernah ada proses hukum, tidak pernah ada pertanggungjawaban, dan tidak pernah ada penyelesaian kemanusiaan.
Sebab hukum mempunyai proses. Dan proses hukum tidak semestinya dikalahkan oleh ingatan media sosial.
*Pertanyaan tentang kendaraan dinas tetap sah*
Ada satu persoalan yang memang layak dipertanyakan secara terbuka: penggunaan kendaraan dinas.
Jika kendaraan yang digunakan dalam peristiwa tersebut merupakan kendaraan dinas pejabat, maka publik memiliki hak untuk mengetahui apakah penggunaannya sesuai ketentuan.
Pertanyaan itu sederhana. Siapa yang berwenang menggunakan kendaraan tersebut? Apakah terdapat izin? Bagaimana aturan penggunaan kendaraan dinas? Apakah aspek administratif dan etik telah diperiksa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sah. Bahkan, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin tinggi pula tuntutan transparansinya.
Tetapi pertanyaan berbeda dengan vonis. Mengatakan “perlu diperiksa” tidak sama dengan mengatakan “telah terjadi penyalahgunaan”.
Mengatakan “publik perlu mendapat penjelasan” tidak sama dengan mengatakan “perkara telah diamankan”.
Di sinilah ruang publik membutuhkan kedewasaan.
*Dari pertanyaan menjadi tuduhan*
Tulisan provokatif di sebuah group Facebook menarik perhatian karena tidak berhenti pada pertanyaan.
Ia menggunakan kalimat yang jauh lebih berat: hukum disebut tajam kepada masyarakat dan tumpul kepada pejabat. Nama Herwyn Malonda ikut diseret dengan insinuasi mengenai penyelesaian melalui komunikasi. Bahkan muncul istilah *“setoran aman”* , *“kasus aman”* , dan *“mafia hukum”* .
Di titik ini, persoalannya berubah. Sebab tuduhan seperti itu bukan lagi kritik biasa.
Ia menyentuh kehormatan, integritas, dan kredibilitas seseorang.
Karena itu, pertanyaan sederhana harus diajukan: *di mana buktinya?*
Jika memang ada “setoran”, siapa yang menerima? Kapan? Dalam bentuk apa? Siapa yang memberikan? Apa bukti transaksinya?
Jika benar ada “kasus yang diamankan”, siapa yang mengamankan? Dengan kewenangan apa?
Jika benar ada “mafia hukum”, siapa jejaringnya?
Tanpa jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, istilah itu akan tetap berada pada wilayah tuduhan.
Dan dalam negara hukum, tuduhan tidak boleh berubah menjadi kebenaran hanya karena ditulis dengan huruf kapital dan dibagikan berulang kali.
*Mengapa Anggota Bawaslu RI harus disebut?*
Bagian lain yang menarik perhatian adalah penyebutan nama Herwyn Malonda.
Herwyn bukan orang yang sama sekali tidak terkait dengan Bawaslu Sulawesi Utara. Ia selama dua periode pernah memimpin Bawaslu Sulut sebelum menjadi Anggota Bawaslu RI. Pemberitaan mengenai aktivitas Bawaslu juga menunjukkan hubungan kelembagaan antara Herwyn dan jajaran Bawaslu Sulut.
Tetapi hubungan kelembagaan tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang terlibat dalam penyelesaian sebuah perkara pribadi.
Kalau memang ada dugaan bahwa Herwyn melakukan intervensi, melindungi seseorang, atau menggunakan kewenangannya untuk menghentikan suatu proses, maka publik berhak meminta bukti dan penjelasan.
Tetapi, jangan membangun kesimpulan hanya dari kedekatan jabatan atau asal daerah.
Sebab seseorang tidak dapat dianggap bersalah hanya karena mengenal, pernah bekerja bersama, atau berasal dari daerah yang sama dengan orang yang sedang dipersoalkan.
*Timing yang menarik, tetapi belum menjadi bukti*
Ada satu hal yang memang patut dicermati, yakni: *waktu.*
Tulisan tersebut muncul ketika pembicaraan mengenai masa depan kelembagaan dan proses seleksi kepemimpinan Bawaslu ke depan, tak lama lagi akan mulai menjadi perhatian.
Apakah ada kaitannya? *Belum tentu.*
Apakah mungkin ada kepentingan tertentu? *Mungkin saja.*
Tetapi “mungkin” tidak boleh dipoles menjadi “pasti”.
Inilah jebakan terbesar media sosial.
Sebuah peristiwa muncul pada waktu tertentu. Kemudian seseorang menemukan peristiwa lain yang juga terjadi pada waktu berdekatan. Keduanya lalu dirangkai seolah-olah memiliki hubungan sebab-akibat.
Padahal, kesamaan waktu bukan bukti adanya hubungan.
Jika benar ada kepentingan politik atau upaya menjatuhkan seseorang menjelang proses pencalonan pimpinan Bawaslu, maka hal itu harus dibuktikan dengan fakta, bukan sekadar dugaan.
Jika tidak, kita hanya sedang memproduksi kecurigaan.
Dan *demokrasi tidak tumbuh dari kecurigaan yang tidak pernah diuji.*
*Media sosial dan politik persepsi*
Ada sesuatu yang lebih besar dari kasus ini: cara media sosial bekerja.
Hari ini, sebuah peristiwa lama dapat dihidupkan kembali hanya dengan satu unggahan.
Tidak perlu konferensi pers. Tidak perlu dokumen. Tidak perlu pemeriksaan silang.
Cukup sebuah judul yang keras, beberapa nama, sebuah tuduhan, lalu algoritma bekerja.
Jika beruntung, kontroversi menjadi viral.
*Namun viral bukan berarti benar.*
Banyaknya orang yang melihat sebuah tulisan juga bukan bukti bahwa isinya benar. Sebaliknya, sedikitnya orang yang menyukai atau mengomentarinya juga tidak otomatis berarti tulisan itu salah.
Kebenaran tidak ditentukan oleh jumlah jempol. Kebenaran membutuhkan fakta.
Karena itu, jika sebuah perkara lama hendak dibuka kembali di ruang publik, pertanyaan paling sederhana seharusnya adalah: *apa fakta baru yang ditemukan?*
Jika tidak ada fakta baru, kita patut bertanya apakah yang sedang dicari benar-benar keadilan atau sekadar perhatian.
*Jangan jadikan kematian sebagai amunisi*
Ini bagian yang paling sensitif. Kematian seorang anak seharusnya menjadi duka yang mengajarkan kita tentang kehati-hatian, tanggung jawab, dan kemanusiaan.
Jangan sampai kematian justru dijadikan amunisi untuk pertarungan kepentingan orang dewasa.
Jika keluarga korban telah memilih berdamai setelah melalui proses yang mereka sepakati, keputusan itu juga patut dihormati.
Jika proses hukum telah dijalankan dan pelaku telah menerima konsekuensi hukum, maka itu juga harus diakui.
Jika masih ada persoalan administratif atau etik yang belum terang, silakan diperiksa.
Tetapi jangan mencampur semuanya menjadi satu narasi: *kecelakaan, jabatan, kendaraan dinas, Bawaslu, Herwyn Malonda, politik, lalu “mafia hukum”.*
Karena ketika semua disatukan tanpa bukti yang memadai, yang lahir bukan keadilan.
Yang lahir adalah persepsi.
*Pejabat harus transparan, masyarakat juga harus adil*
Tentu saja, seorang pejabat publik tidak boleh meminta masyarakat berhenti bertanya hanya karena ia sedang menjalankan jabatan.
Semakin tinggi jabatan, semakin besar kewajiban untuk memberikan penjelasan.
Ketua Bawaslu Sulut harus siap menjawab jika ada pertanyaan publik mengenai aspek yang memang menjadi kewenangannya.
Bawaslu RI juga harus siap menjelaskan jika ada pertanyaan mengenai kewenangan dan sikap kelembagaan.
Tetapi masyarakat pun mempunyai tanggung jawab yang sama pentingnya: *jangan menghukum seseorang sebelum fakta selesai diperiksa.*
Kita sering menuntut negara menegakkan hukum secara adil. Maka kita juga harus belajar berlaku adil ketika menilai seseorang.
Adil bukan berarti membela pejabat. Adil juga bukan berarti selalu berpihak kepada orang yang mengaku sebagai korban.
Adil berarti menempatkan setiap orang berdasarkan fakta dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
*Pada akhirnya, siapa yang diuntungkan?*
Pertanyaan ini mungkin justru yang paling menarik. Ketika sebuah perkara yang telah berlalu kembali diangkat, siapa yang sebenarnya memperoleh manfaat?
Apakah keluarga korban? Apakah masyarakat? Apakah penulis? Apakah pihak yang sedang berkonflik dengan lembaga?
Ataukah ada kepentingan lain yang belum terlihat?
Kita tidak tahu. Dan karena kita tidak tahu, kita tidak boleh mengarang jawabannya.
Tetapi publik berhak waspada. Terlebih ketika sebuah musibah kemanusiaan mulai ditarik ke dalam wilayah jabatan dan *pertarungan persepsi.*
Sebab dalam politik, kadang-kadang yang paling berbahaya bukan kebohongan yang terang-terangan. Melainkan setengah kebenaran yang diletakkan pada waktu yang tepat.
Di situlah media, masyarakat, dan lembaga negara harus sama-sama berhati-hati.
Musibah harus tetap menjadi musibah. Hukum harus tetap menjadi hukum. Kritik harus tetap menjadi kritik.
Dan tuduhan harus tetap menunggu bukti.
Jangan sampai kita begitu bersemangat mencari keadilan, tetapi lupa bahwa keadilan juga menuntut kita untuk *tidak menghakimi seseorang sebelum seluruh kebenaran ditemukan.*
Sebab rasa keadilan bukan hanya tentang keberanian menuding. Ia juga tentang keberanian berkata *:*
*“Saya belum tahu seluruh faktanya.”*
Dan mungkin, justru dari kalimat sederhana itulah, hukum dan demokrasi kita belajar menjadi lebih dewasa.
( Rendai Ruauw )
.
.