Polemik Plat Nomor dan Pajak Randis Pimpinan Daerah, Pemkab Sangihe Beri Klarifikasi Gamblang

SANGIHE , Elnusanews — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe akhirnya mengklarifikasi polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan nomor polisi (nopol) kendaraan dinas (randis) pimpinan daerah, khususnya plat DL 1, DL 2, DL 25, dan DL 26. Selain meluruskan mekanisme administrasi plat nomor, pemerintah daerah memastikan tidak ada kendaraan dinas pimpinan yang menunggak pajak.

Penjelasan resmi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Umum Setda Sangihe, Vera Watty Korneles, SE, ME, MSA, kepada awak media, Kamis (3/9/2026). Langkah ini diambil untuk meredam simpang siur informasi terkait proses pengurusan administrasi kendaraan milik Pemkab tersebut.

Vera membeberkan bahwa proses pengurusan plat nomor khusus untuk pimpinan daerah, yakni DL 1 dan DL 2, saat ini masih berjalan secara resmi. Administrasinya tengah ditangani oleh pihak dealer yang bekerja sama dengan pihak kepolisian.

“Untuk penomoran DL 1 dan DL 2, secara resmi memang sementara dalam proses pengurusan di pihak dealer. Ketika kami membeli kendaraan, pengurusan tersebut sebenarnya sudah termasuk dalam harga paket kendaraan,” terang Vera.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa proses ini membutuhkan waktu berkisar tiga hingga empat bulan. Hal tersebut dikarenakan kendaraan baru dari dealer awalnya harus menggunakan nomor polisi reguler empat angka terlebih dahulu, sebelum kemudian dimutasi ke nomor khusus pimpinan daerah di Polda.

Sementara itu, menanggapi isu penggunaan plat nomor DL 25 dan DL 26, Vera menegaskan bahwa kedua plat tersebut dipasang pada randis eks DL 1 dan DL 2 sebelumnya. Kendaraan-kendaraan operasional dinas tersebut dialokasikan untuk menunjang pergerakan program kerja Ketua dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Karena kendaraan ini merupakan aset Pemda, maka digunakan oleh Ibu Ketua PKK dan Ibu Wakil Ketua PKK untuk aktivitas kedinasan mereka. Plat yang dipasang memang peruntukannya bagi mereka, yaitu 25 dan 26,” tambahnya.

Di samping persoalan plat nomor, Pemkab Sangihe juga menepis rumor miring yang menyebutkan kendaraan dengan nomor polisi DL 26 menunggak pajak. Setelah dilakukan pengecekan langsung ke internal Bagian Umum Setda Sangihe, seluruh kendaraan dinas di bawah kelolaan mereka terbukti taat pajak.

“Semua kendaraan yang ada di Bagian Umum, termasuk kendaraan pimpinan, pajaknya telah dibayar. Bahkan untuk kendaraan yang masa berlakunya jatuh tempo pada September 2026 ini, sudah diselesaikan pembayarannya hari ini. Jadi kami tegaskan, tidak ada yang menunggak,” pungkas Vera.

Melalui klarifikasi ini, Pemkab Sangihe berharap masyarakat mendapatkan informasi yang objektif, jelas, dan akurat, sekaligus mengakhiri spekulasi negatif yang beredar di ruang publik.

(OpMud)

Exit mobile version