7 WNA Filipina yang Tak Kantongi Dokumen Resmi Kini Telah Diserahkan ke Kantor Imigrasi Tahuna

SANGIHE, Elnusanews – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna resmi mengambil alih penanganan tujuh warga negara asing (WNA) asal Filipina dan satu warga negara Indonesia (WNI). Seluruhnya merupakan rombongan yang sebelumnya sempat terdampar di Pulau Mahengetang, Kecamatan Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Proses pelimpahan dilakukan langsung oleh personel Polsek Tamako di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Kelurahan Batulewehe, Kecamatan Tahuna Timur, pada Jumat (28/8/2026) siang sekitar pukul 13.30 WITA. Serah terima ini bertujuan agar pihak Imigrasi dapat melakukan pemeriksaan dokumen dan pendalaman status keimigrasian secara intensif.

Identitas ketujuh WNA Filipina yang diamankan tersebut adalah Kristan Kit M Juan (23), Badik Gosila, Omar Abas (33), Dave Pipon (17), Winilfredo Eve (32), Edwin (52), dan Cerelo Conipin (34). Sedangkan satu warga lokal yang mendampingi mereka diketahui bernama Stepen Rasubala (29).

Sebelumnya, delapan pria ini terombang-ambing di laut sebelum akhirnya terdampar di Pulau Mahengetang pada Selasa (25/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Mereka berlayar dari Filipina menggunakan perahu jenis pakura berwarna oranye dengan kombinasi lis biru, dengan tujuan awal menuju Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Berdasarkan data yang dihimpun, rombongan ini sengaja melakukan perjalanan laut untuk bekerja sebagai nelayan pencari ikan tuna. Namun, setelah mengarungi lautan selama tiga hari, perahu mereka dihantam cuaca ekstrem di tengah laut. Demi keselamatan, mereka terpaksa menepi dan berlindung di Pulau Mahengetang dalam kondisi kehabisan bahan makanan.

Pihak kepolisian yang sempat mengamankan para nelayan memastikan bahwa peristiwa ini murni merupakan kecelakaan laut akibat faktor alam. Hasil investigasi awal menunjukkan tidak ada indikasi pelanggaran hukum atau aktivitas kriminal yang sengaja dilakukan oleh kedelapan orang tersebut.

Serah terima tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Pamapta Polres Kepulauan Sangihe IPDA Jayusman Meringgi, Kanit Intelkam Polsek Tamako Aipda D. Makangiras, Banit IV Polres Kepulauan Sangihe BRIPTU Renaldi Adilang, Ba Pospol Tatoareng Polsek Tamako BRIPDA Aprisal Kuhanta, serta Kasi Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Joudy H. Supit.

Saat ini, ketujuh WNA Filipina tersebut berada di ruang detensi keimigrasian untuk menjalani verifikasi dokumen perjalanan serta pemeriksaan status kewarganegaraan lebih lanjut sesuai dengan hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

(Opmud)

Exit mobile version