SANGIHE, Elnusanews – Sebuah sorotan tajam mengarah pada salah satu kendaraan roda empat yang kerap digunakan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe berinisial DJS. Mobil jenis Honda Mobilio berwarna putih tersebut mendadak menjadi perbincangan hangat akibat nomor polisi yang terpasang di badannya memicu tanda tanya besar terkait legalitas administrasinya.
Kejadian ini bermula saat dilakukan pengecekan kasat mata terhadap identitas kendaraan tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran melalui aplikasi e-Samsat Online, nomor kendaraan yang digunakan ternyata tidak menampilkan data registrasi sama sekali. Ketiadaan data pada aplikasi digital resmi ini langsung memunculkan spekulasi publik mengenai status asli dari kendaraan yang dikendarai oleh wakil rakyat dari Partai Perindo tersebut.
Temuan ini dinilai sangat ironis. Sebagai anggota dewan yang terhormat, DJS semestinya menjadi contoh terdepan bagi masyarakat dalam hal menaati aturan hukum dan tertib administrasi kendaraan bermotor. Hingga kini, belum dapat dipastikan apakah tidak terbaca nya data tersebut murni karena gangguan sistem aplikasi, adanya perbedaan basis data internal, atau memang ada dugaan kuat penggunaan pelat nomor yang tidak diterbitkan secara sah oleh instansi berwenang.
Merespons polemik yang mulai menggelinding di tengah masyarakat, pihak kepolisian pun akhirnya angkat bicara. Kasatlantas Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Nelta Rengkung, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas di lapangan untuk menertiban kendaraan serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang bermasalah.
“Satlantas Polres Sangihe akan menggelar operasi hunting. Apabila ditemukan, itu risikonya,” tegas IPTU Nelta Rengkung saat diwawancarai pada Selasa, (4/8/2026).
Lebih lanjut, IPTU Nelta menjelaskan alur penanganan hukum jika kendaraan tersebut nantinya terjaring operasi. Apabila dalam operasi hunting di lapangan ditemukan bukti bahwa kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi alias kendaraan bodong, maka pihak Satlantas tidak segan untuk melimpahkan kasusnya ke bagian pidana.
“Kalau ditemukan adanya kendaraan bermotor roda empat atau roda dua bodong, mungkin itu ranahnya Satreskrim,” tambah Nelta, membuka peluang adanya pengusutan lebih dalam oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sangihe.
Merujuk pada regulasi yang berlaku, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi asli atau tidak diterbitkan secara sah memiliki implikasi hukum yang serius. Pelanggaran semacam ini dapat dijerat dengan sanksi tegas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, upaya untuk mendapatkan titik terang dan asas keberimbangan berita dari sisi pengguna kendaraan masih membentur dinding penolakan. Saat mencoba melakukan konfirmasi langsung pada Rabu, (5/8/2026) pagi, DJS diketahui tidak berada di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada sedikit pun penjelasan resmi maupun klarifikasi dari DJS terkait dugaan pelat nomor misterius tersebut. Kini, mata publik Sangihe sepenuhnya tertuju pada langkah nyata aparat kepolisian di lapangan untuk membuktikan apakah sang wakil rakyat patuh terhadap hukum, atau justru sebaliknya.
(OpMud)
