SANGIHE, Elnusanews – Dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan akhirnya berujung pada kata sepakat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe resmi mengesahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Pengesahan dokumen krusial tersebut diketuk dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD Sangihe, Selasa (4/8/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sangihe, Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa, Wakil Ketua II Marvein Hontong, serta dihadiri jajaran anggota legislatif.
Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, menegaskan bahwa riak perbedaan pendapat yang sempat mencuat selama proses penggodokan dokumen merupakan hal yang wajar.
“Perbedaan pandangan yang muncul selama proses pembahasan adalah bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Namun, semangat mengutamakan kepentingan masyarakat berhasil membawa kita pada kesepahaman demi kemajuan daerah,” ujar Bupati Michael Thungari dalam sambutannya.
Bupati mengingatkan, APBD 2027 akan menghadapi tantangan berat akibat ketidakpastian ekonomi global, perubahan iklim, dan tuntutan masyarakat yang makin kompleks. Oleh karena itu, Pemkab Sangihe berkomitmen mengarahkan anggaran pada sejumlah sektor prioritas. Sektor tersebut meliputi peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi berbasis kelautan, perikanan, pertanian, serta pariwisata.
Selain itu, anggaran akan difokuskan pada infrastruktur konektivitas kepulauan, ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, mitigasi bencana wilayah perbatasan, hingga digitalisasi tata kelola pemerintahan.
“Setiap rupiah yang dianggarkan harus mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati seraya meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) secara cermat dan efisien.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi menjelaskan, paripurna ini merupakan legitimasi akhir atas pembahasan intensif yang telah dirampungkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Agenda hari ini melegitimasi Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS 2027 yang sudah disetujui Banggar pada 4 Agustus 2026. Dokumen resmi ini menjadi landasan utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Sangihe 2027,” kata Denny.
Penyusunan KUA-PPAS ini diklaim telah menyelaraskan arah kebijakan nasional, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta kebutuhan riil masyarakat lokal dengan berpijak pada RPJMD dan RKPD. Sinergi ini diharapkan terus terjaga agar seluruh tahapan pembahasan APBD 2027 dapat rampung tepat waktu.
Prosesi penandatanganan nota kesepakatan bersama tersebut turut disaksikan oleh Penjabat Sekda, para Asisten Sekda, serta jajaran pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Sangihe.
(OpMud)
