banner 728x250

LUBANG KACA SILON DAN UJI KEADILAN ETIK PENGAWAS PEMILU

banner 120x600
banner 468x60

 

Oleh: Rendai Ruauw

banner 325x300

Manado, Elnusanews – Di balik dinginnya ruang sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 9 Oktober 2026, sebuah peristiwa hukum kembali menguji konsistensi penegakan etik pemilu di tanah air. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan resmi melayangkan aduan terhadap jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Aduan tersebut berpangkal dari polemik pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden yang bersumber dari formulasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya mengenai kualifikasi dan penyetaraan ijazah sekolah luar negeri. Publik yang menyimak dari kejauhan dengan mudah melontarkan pertanyaan reflektif: jika ada norma hukum yang dinilai cacat prosedur, mengapa pengawas pemilu tidak menahannya dari awal?

Pertanyaan itu terdengar wajar dalam logika awam, namun menyimpan kekeliruan mendasar apabila dibedah menggunakan pisau analisis hukum ketatanegaraan. Untuk menilai secara objektif apakah Bawaslu patut disalahkan, kita perlu membongkar tatanan sistemik dan pembagian kewenangan yang bekerja di balik layar penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat garis batas yang sangat tegas antara pembuat aturan dan pengawas aturan. KPU berkedudukan sebagai regulator tunggal yang memegang hak eksklusif penyusunan PKPU, sedangkan Bawaslu berkedudukan sebagai supervisor yang memastikan kepatuhan prosedur. Bawaslu tidak memegang wewenang eksekutif untuk mencoret draf PKPU atau menghentikan pengundangan suatu Peraturan KPU. Ketika draf aturan disusun, Bawaslu hanya bertindak dari luar garis dengan memberikan catatan, masukan, dan imbauan.

Lantas, bagaimana dengan dugaan pembiaran atau omission yang dialamatkan kepada Bawaslu selama proses verifikasi berkas pencalonan berlangsung? Jawaban atas prasangka ini terkuak secara terang benderang dalam ruang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan saksi, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memaparkan fakta krusial bahwa selama seluruh tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, Bawaslu tidak diberikan hak akses penuh ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.

Bawaslu hanya dibatasi pada hak akses sebagai viewer, sebuah tingkatan akses serba terbatas yang menghalangi pengawas untuk mengunduh berkas, melakukan verifikasi autentisitas, maupun menjalankan audit teknis secara menyeluruh terhadap dokumen persyarat calon.

Situasi tersebut melahirkan perumpamaan yang sangat nyata dalam praktik pengawasan: bagaimana mungkin seorang pengawas dituntut menjamin tidak adanya kejanggalan dalam sebuah brankas data, apabila pengawas itu sendiri hanya diizinkan melihat brankas dari balik dinding kaca yang terkunci? Dalam doktrin hukum peradilan dan penegakan etik, suatu tindakan pembiaran yang berujung pada pelanggaran baru terbukti apabila seseorang memiliki wewenang, kemampuan teknis, dan akses data yang memadai, namun secara sengaja memilih untuk tidak bertindak. Ketika akses data itu sendiri dibatasi secara sistemik oleh pengelola sistem, menuduh pengawas melakukan pembiaran adalah sebuah cacat logika.

Bawaslu bukan pelaku pembiaran, melainkan lembaga yang fungsi pengawasannya terhambat oleh keterbatasan akses teknis yang diciptakan oleh sistem luar.

Dilihat dari perspektif peradilan etik, langkah pelapor yang menyeret Bawaslu secara bersamaan dengan KPU ke DKPP mencerminkan pendekatan yang kurang proporsional. Keputusan melayangkan aduan secara mendadak tanpa terlebih dahulu membuka ruang dialog, audiensi, atau meminta klarifikasi resmi dari Bawaslu mengabaikan asas audit alteram partem, yaitu kewajiban mendengarkan keterangan kedua belah pihak secara berimbang sebelum menjatuhkan prasangka.

Andai saja pelapor bersedia menguji fakta lapangan terlebih dahulu, akan terungkap bahwa Bawaslu tidak pernah berdiam diri. Bawaslu memiliki rekam jejak pengawasan berupa Formulir Pencegahan dan Pengawasan (Form B-1), yang berisi rangkaian surat permohonan resmi dan imbauan kepada KPU agar akses Silon dibuka secara penuh demi transparansi pengawasan.

Sikap kelembagaan Bawaslu dalam merespons aduan etik selama ini juga mencerminkan kedewasaan dan kepatuhan pada hukum. Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, dalam forum evaluasi internal menegaskan bahwa tingginya intensitas aduan etik ke DKPP selalu dijadikan sarana cermin diri bagi Bawaslu untuk membenahi profesionalitas, kecermatan administrasi, dan kapasitas SDM pengawas di seluruh daerah.

Kehadiran beliau sebagai Anggota DKPP RI Ex-Officio dari unsur Bawaslu menegaskan bahwa Bawaslu merupakan bagian aktif dari penegakan marwah etik penyelenggara pemilu. Namun, ikhtiar pembenahan internal tersebut harus dibedakan secara jernih dari substansi aduan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, di mana Bawaslu terbukti menghadapi kendala teknis-struktural yang berada di luar kendali wewenangnya.

Selain persoalan akses data, posisi hukum Bawaslu juga dilindungi oleh prinsip Presumption Iustae Causa, yaitu praduga keabsahan bagi setiap keputusan atau dokumen yang diterbitkan oleh pejabat publik berwenang. Berkas penyetaraan ijazah luar negeri yang diserahkan oleh calon merupakan produk administrasi resmi dari kementerian negara. Selama dokumen resmi pemerintah tersebut belum dibatalkan oleh lembaga peradilan yang berwenang seperti PTUN atau pengadilan pidana, Bawaslu secara hukum wajib menganggap dokumen tersebut sah dan mengikat. Bawaslu adalah lembaga pengawas pemilu, bukan lembaga forensik atau peradilan umum.

Apabila Bawaslu pada saat itu secara sepihak menolak dokumen resmi pemerintah, tanpa dasar putusan pengadilan, Bawaslu justru melakukan tindakan ultra vires atau melampaui kewenangannya.

Persidangan di DKPP mendatang seyogianya menjadi panggung pembuktian objektif bagi pilar-pilar pembelaan Bawaslu: rekam jejak Form B-1, fakta pembatasan akses Silon, dan kepatuhan pada asas legalitas dokumen publik.

Membela kedudukan Bawaslu dalam perkara ini bukan soal melindungi personalitas komisioner, melainkan menjaga independensi dan marwah kelembagaan pengawas pemilu di masa depan. Apabila setiap kali timbul polemik atas aturan yang dibuat oleh regulator lalu pengawas dijadikan sasaran tembak, maka di masa depan Bawaslu akan kehilangan keberanian operasionalnya akibat ancaman preseden buruk.

Pada akhirnya, keputusasaan etik harus disembuhkan oleh jernihnya fakta peradilan,
di mana keadilan berdiri tegak berdasarkan kebenaran hukum , bukan prasangka yang riuh di permukaan publik.

(*)

Loading

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *