SANGIHE, Elnusanews – Aparat penegak hukum laut Indonesia kembali menggagalkan aksi pencurian ikan di wilayah perbatasan. Kapal Pengawas (KP) Hiu 15 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap sebuah kapal perikanan ilegal asal Filipina, FV Manong (SAR-03-704), di perairan Utara Kepulauan Talaud.
Operasi penindakan tersebut berlangsung pada Rabu pagi, 9 September 2026, sekitar pukul 05.39 WITA. Petugas yang tengah berpatroli mendeteksi pergerakan kapal berjenis pump boat itu pada koordinat posisi 04°41.938′ LU – 126°47.367′ BT. Saat diperiksa, kapal asing tersebut kedapatan membawa muatan hasil tangkapan berupa sekitar 200 kilogram ikan tuna.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M., menyatakan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan maritim dan melindungi kekayaan laut Indonesia dari penjarahan ilegal.
“Wilayah perbatasan adalah prioritas pengawasan kami. Negara harus memastikan seluruh aktivitas perikanan di laut Indonesia tunduk pada hukum yang berlaku. Kapal asing mana pun yang nekat masuk tanpa izin pasti akan kami tindak tegas,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk tersebut dalam keterangan resminya.
Ipunk menambahkan, patroli rutin yang digelar Ditjen PSDKP tidak sekadar bertujuan untuk menangkap pelaku, melainkan juga berfungsi sebagai benteng pencegahan (preventif) demi menjaga kelestarian ekosistem laut nasional. Ia menegaskan laut Indonesia tidak boleh menjadi area bebas yang dieksploitasi secara ilegal oleh pihak asing.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan enam orang awak kapal (kru) yang seluruhnya merupakan warga negara Filipina. Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terkait dokumen perizinan, identitas kapal, serta pendalaman indikasi pelanggaran undang-undang perikanan yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini mempertegas komitmen KKP untuk memperketat barikade pengawasan di beranda depan Nusantara, khususnya di wilayah-wilayah perairan rawan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. KKP memastikan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik illegal fishing yang merugikan nelayan lokal dan negara.
(OpMud)


















