SANGIHE, Elnusanews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka Evaluasi Standar Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, media massa, LSM, serta internal instansi ini dibuka langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) di Kantor Disdukcapil Sangihe, Rabu (9/9/2026).
Agenda tahunan ini digelar sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017 yang mewajibkan dialog dua arah minimal sekali setahun. Langkah ini bertujuan menyerap aspirasi, menyinkronkan kebijakan, serta mendongkrak kualitas reformasi birokrasi secara berkelanjutan.
Dalam laporan panitia yang dibacakan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Yosias Horman, ditegaskan bahwa pelibatan masyarakat adalah kunci utama pembangunan sistem pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Sangihe, Davidson Henry Djarang, saat memaparkan materi menekankan lima prinsip kerja yang wajib dijaga, yaitu transparansi, partisipatif, aksesibilitas, kesetaraan, dan akuntabilitas.
“Kami menyadari pelayanan kami masih jauh dari kesempurnaan. Namun di tengah keterbatasan yang ada, kami terus mencoba memaksimalkan apa yang bisa dilakukan,” ujar Davidson.
Merujuk pada standar Permenpan RB, Davidson menjelaskan terdapat 14 komponen standar pelayanan yang wajib dipenuhi, yang terbagi dalam aspek service delivery (6 aspek) dan manufacturing (8 aspek). Menariknya, Disdukcapil Sangihe berhasil mengintegrasikan kanal pengaduan media sosial dan kedinasan dengan program strategis Pemerintah Daerah, yakni “Lapor Bupati”.
Selain itu, Disdukcapil Sangihe mempertahankan inovasi Memo Kompensasi yang telah dirintis sejak tahun 2025. Kebijakan ini menjadi jaminan bagi warga jika pelayanan terhambat akibat kelalaian petugas maupun gangguan jaringan.
“Masyarakat yang memegang memo kompensasi akibat gangguan jaringan, ketika sistem kembali normal, mereka tidak perlu mengantre lagi. Langsung membawa memo tersebut dan dilayani seketika,” tegas Davidson.
Membandingkan standar tahun 2025 dan 2026, Davidson menyebutkan kuantitas layanan tetap sama, yakni 32 jenis layanan yang seluruhnya sudah terakomodasi dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Namun, terdapat perubahan mendasar pada standar pelayanan nomor 19 sampai 28 sektor Pencatatan Sipil.
Perubahan ini merupakan respons cepat terhadap lahirnya regulasi terbaru Pemerintah Pusat, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 tentang formulir dan buku dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yang menggantikan Permendagri Nomor 109 Tahun 2018.
Jika dulu semua urusan—mulai dari lahir, kawin, cerai, hingga kematian—menumpuk dalam satu formulir (F101 dan F201), kini dipecah secara spesifik per objek urusan. Regulasi baru ini sangat mempermudah dan mempercepat petugas dalam memverifikasi berkas karena formulir menjadi lebih ringkas,” jelasnya.
Kendati regulasi baru ini membawa efisiensi, Disdukcapil Sangihe diperhadapkan pada tantangan keterbatasan anggaran daerah untuk melakukan sosialisasi masif ke tingkat kampung dan kelurahan. Menyiasati hal itu, Disdukcapil mengoptimalkan edukasi digital berbasis video melalui grup-grup WhatsApp yang menjangkau seluruh aparatur desa.
Di sisi teknologi, Disdukcapil Sangihe melangkah maju dengan menerapkan sistem paperless (tanpa kertas) melalui aplikasi SIPELMOMMY (Sistem Informasi Pelayanan dan Monitoring Dokumen), yang mendampingi sistem induk SIAK milik Dirjen Dukcapil. Langkah ini terbukti mampu memotong durasi waktu penerbitan dokumen secara signifikan.
Kerja keras ini membuahkan hasil positif pada capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang diukur berkala tiap triwulan. Pada Semester I tahun 2026, Disdukcapil Sangihe sukses menorehkan nilai 89, yang menurut standar Kemenpan RB masuk dalam kategori Sangat Baik.
“Meskipun rapor kami bernilai Sangat Baik, kami tidak mau terlena. Momentum hari ini adalah ruang bagi Bapak, Ibu, dan Saudara sekalian untuk memberikan koreksi dan masukan demi menyempurnakan institusi pelayanan yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat ini,” pungkas Davidson.
Forum Konsultasi Publik ini kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif bersama para peserta dan ditutup dengan penandatanganan berita acara bersama sebagai komitmen peningkatan mutu pelayanan ke depan.
(OpMud)


















