SANGIHE, Elnusanews – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kini tengah menerpa Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sejumlah guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi diduga menjadi sasaran setoran ilegal oleh oknum pejabat internal. Kasus ini pun mulai memicu sorotan tajam dari masyarakat luas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pungli ini menyasar para guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) dan Pendidikan Agama Islam (PAI) selama beberapa bulan terakhir.
Modus operandi dugaan pungli ini terkuak melalui tangkapan layar percakapan grup WhatsApp khusus guru PAK yang ditunjukkan kepada awak media.
Dalam percakapan tersebut, tertulis instruksi agar setiap guru menyetor uang sebesar Rp 300.000 setiap kali pencairan tunjangan sertifikasi dilakukan.
Berdasarkan pesan digital itu, uang kutipan tersebut diklaim akan dibagi-bagikan kepada sejumlah petinggi dan staf kantor, mulai dari Kepala Kantor Kemenag, Kasubbag TU, Kepala Seksi (Kasi) Bimas, Bendahara, hingga pihak Operator. Permintaan ini diduga kuat diinisiasi oleh salah satu pejabat di lembaga yang mengurusi urusan keagamaan tersebut.
Merespons kabar miring tersebut, jajaran pejabat Kantor Kemenag Sangihe kompak melayangkan bantahan saat dikonfirmasi oleh wartawan beberapa pekan lalu.
Kepala Kantor Kemenag Sangihe, Drs. H. Kusnadi, menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya praktik pungutan tersebut. Ia juga menepis keras keterlibatan dirinya dalam aliran dana ilegal itu.
“Saya tidak tahu hal itu dan tidak pernah menerima uang sepeser pun. Coba Anda konfirmasi langsung ke Kasi Bimas,” ujar Kusnadi singkat saat ditemui di ruang kerjanya.
Setali tiga uang, Kasi Bimas Kristen Kemenag Sangihe, Christian Rumengan, juga membantah adanya pemotongan atau permintaan uang yang diinisiasi oleh struktur pejabat Kemenag. Ia mengklaim bahwa pergerakan uang tersebut murni merupakan inisiatif dari para guru sendiri.
“Kalau informasi permintaan uang itu tidak benar. Itu adalah inisiatif guru-guru, mereka sendiri yang mengusulkan. Kami dari Kemenag tidak pernah meminta hal tersebut,” kata Rumengan membela diri.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Sangihe, Sahman Kahembau, memilih menarik diri dari pusaran kasus ini. Ia menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seksinya sama sekali tidak bersentuhan dengan administrasi guru terkait.
“Kalau hal itu ditanyakan ke saya, pasti saya jawab tidak tahu. Urusan Guru Pendidikan Agama Islam berada di bawah yayasan pendidikan, bukan urusan Bimas Islam,” jelas Kahembau.
Mencuatnya isu ini memantik reaksi keras dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Ketua Dewan Eksekutif LP-KPK Sangihe, Wasty Kamurahan, memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat penyelenggara negara di lingkungan Kemenag Sangihe agar tidak memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi, terutama pada hal-hal yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami mengingatkan agar tidak ada yang coba-coba ‘bermain’ di wilayah hukum. Kami dari LP-KPK akan tetap mengawasi secara ketat kinerja pencairan dan operasional penyelenggara negara di Sangihe ini,” tegas Wasty.
Kasus dugaan pungli ini kini menjadi bola liar yang menanti pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang, mengingat bukti digital telah mulai bermunculan ke permukaan.
(OpMud)


















