SANGIHE, Elnusanews— Ketidakpastian hukum atas ruang hidup dan mata pencaharian membuat ratusan masyarakat penambang di Sangihe habis kesabaran. Sebanyak 500 penambang tradisional yang tergabung dalam Gerakan Aspirasi Masyarakat Penambang Tradisional Sangihe menggelar aksi damai dengan long march dari Taman Kota Tahuna menuju Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (15/10/2026) siang kemarin.
Di bawah terik matahari, massa membawa misi besar: menuntut keadilan, perlindungan hukum, dan penolakan keras terhadap korporasi yang dinilai mengancam ruang kelola rakyat.
Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat paripurna DPRD, perwakilan penambang menyuarakan delapan pokok tuntutan. Salah satu poin paling krusial adalah penolakan total terhadap penerbitan kembali izin produksi PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Menurut warga, izin perusahaan tersebut semestinya telah tamat pasca-putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kehadiran kami di DPRD guna menyampaikan aspirasi. Dalam memperjuangkan nasib kami, karena kami butuh legalitas,” tegas Irvan Mamadoa Ogelang, selaku penanggung jawab aksi.
Selain menolak PT TMS, massa menuntut keadilan atas gugatan yang dilayangkan perusahaan tersebut terhadap 11 penambang lokal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Warga mendesak pemerintah agar memberikan hak menambang secara tradisional di atas tanah milik mereka sendiri, serta mendesak penyelesaian hak-hak mantan karyawan PT TMS yang hingga kini belum dibayarkan.
Desakan masif ini langsung direspons oleh pemangku kebijakan daerah. Ketua DPRD Sangihe, Denny Roy Tampi, menegaskan lembaga legislatif berkomitmen penuh mengawal aspirasi ini hingga ke tingkat pusat.
Komitmen serupa ditunjukkan oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, yang hadir langsung di tengah RDP. Thungari menyatakan siap menandatangani dokumen tuntutan masyarakat untuk dibawa menghadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
“Saya meminta agar seluruh tuntutan disusun secara sistematis agar menjadi dasar permohonan konsultasi langsung dengan Kementerian ESDM,” ujar Thungari.
Upaya memperjuangkan legalitas tambang rakyat di Sangihe sebenarnya bukan barang baru. Thungari membeberkan fakta pahit bahwa dokumen permohonan serupa sudah berkali-kali dikirimkan sejak era bupati-bupati terdahulu. Namun, ESDM selalu bergeming.
“Dari Kementerian ESDM tidak pernah menanggapi hal ini secara jelas dan terang-terangan. Jadi, inilah fakta-fakta yang harus kita terima bersama,” ungkap Thungari.
Meski menyadari adanya tembok tebal di pusat, Pemkab dan DPRD Sangihe sepakat untuk membawa perwakilan penambang ikut serta ke Kementerian ESDM. Mereka siap “bertarung” argumen demi membuka mata pemerintah pusat atas kondisi riil di perbatasan utara NKRI ini.
Aksi yang berlangsung tertib hingga sore hari tersebut kini menyisakan satu tanya besar. Bagi ratusan penambang tradisional di Sangihe, kepastian hukum bukan lagi sekadar komitmen di atas kertas atau pemanis di ruang rapat, melainkan urusan perut dan masa depan generasi yang harus segera diselamatkan.
(OpMud)
